Struktur tata kelola LPM dirancang secara efisien untuk mendukung fungsi pengawasan dan penjaminan mutu di tingkat institut, fakultas, hingga program studi:
Penanggung jawab utama seluruh kegiatan penjaminan mutu di lingkungan institusi.
Mengelola administrasi, dokumentasi, dan koordinator kegiatan operasional.
Mengordinasikan audit kinerja, monev akademik, dan kepatuhan pedoman.
Mengelola AMI, perumusan standar mutu, dan fasilitasi akreditasi prodi.