Lembaga Penjaminan Mutu

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)

Tugas Pokok
  • Merumuskan kebijakan dan standar penjaminan mutu institusi.
  • Melaksanakan audit mutu internal bidang akademik dan non-akademik.
  • Memonitoring pencapaian indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja tambahan (IKT).
  • Memfasilitasi akreditasi institusi dan seluruh program studi.
Fungsi Utama
  • Fungsi perancangan dan penetapan standar mutu internal.
  • Fungsi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan standar mutu.
  • Fungsi rekomendasi perbaikan dan peningkatan mutu berkelanjutan.
  • Fungsi pelaporan berkala hasil audit mutu kepada Rektor.