Lembaga Penjaminan Mutu
Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)
Tugas Pokok
- Merumuskan kebijakan dan standar penjaminan mutu institusi.
- Melaksanakan audit mutu internal bidang akademik dan non-akademik.
- Memonitoring pencapaian indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja tambahan (IKT).
- Memfasilitasi akreditasi institusi dan seluruh program studi.
Fungsi Utama
- Fungsi perancangan dan penetapan standar mutu internal.
- Fungsi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan standar mutu.
- Fungsi rekomendasi perbaikan dan peningkatan mutu berkelanjutan.
- Fungsi pelaporan berkala hasil audit mutu kepada Rektor.